Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Kakak saya tidak
melaksanakan shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak? Perlu
diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah. Jawaban:
Orang yang
meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah
melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar di antara dua
pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban
tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut
seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi صلی
الله عليه وسلم:
"Pokok segala
urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad." (Dikeluarkan
oleh Imam Ahmad (5/231), at-Tirmidzi, kitab al-Imam (2616), Ibnu Majah, kitab
al-Fitan (3973) dengan isnad shahih).
"Sesungguhnya
(pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah
meninggalkan
shalat." (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab
al-Iman (82).
"Perjanjiang
(pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang
meninggalkannya berarti ia telah kafir." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad
(5/346) dan para penyusun kitab Sunan dengan isnad shahih, at-Tirmidzi, kitab
al-Iman (2621), An-Nasa'i, kitab ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus
Shalah (1079)).
Karena orang yang
mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan Allah dan RasulNya
serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya lebih besar
daripada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk kedua kondisi tersebut,
wajib atas para penguasa kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang
yang meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan
dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan
untuk bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan tidak
berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat
kepada Allah dari perbuatannya, namun di samping itu harus tetap menasehatinya
dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat
buruk karena meninggalkan shalat baik dia dunia maupun diakhirat kelak, dengan
demikian diharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya.
Rujukan:
Kitab ad-Da'wah,
halman 93. Ibnu Baz.
Disalin dari buku
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal 185-186, penerbit Darul Haq.
Kategori: Shalat
Sumber:
http://fatwa-ulama.com
